DIALOG MODAL-MODAL BUDAYA KITA

Oleh: Rahman Arge

Sebuah bangsa sedang berada ditepi jurang; yang tragisnya bahwa bangsa tersebut tahu dan sadar akan realitas-berbahaya itu, namun tak nampak ada niat dan kemauan untuk menghindar dari bahaya tersebut. Itulah kita, Indonesia, yang nampak sedang justru asyik menikmati kesakitannya; ibarat rama-rama yang sedang kesmaran pada bunga-bunga api.

Fenomena jurang yang sedang mengancam bangsa ini, sesungguhnya bukan semata urusan politik dan ekonomi, melainkan kebudayaan yang teraniaya sebagai biangnya. Jika kebudayaan diyakini sebagai hasil dari daya dan upaya masyarakat untuk menghayati dan menjawab tantangan yang dihadapi, maka realitas kita sebagai bangsa yang terancam bahaya jurang ini, mengindentifikasikan tak bermutunya kebudayaan kita.

Ada yang terputus, kira-kira begitu, dalam rentang waktu antara momentum Sumpah Pemuda 1928 dengan suasana berkebudayaan pada paska Proklamasi. Momentum 1928 sebagai peristiwa kebudayaan (dan tak hanya peristiwa politik) yang mempersatukan tekad bangsa ini (baca: kekuatan-kekuatan lokal) untuk menjadi sebuah bangsa merdeka, menjadi tonggak sejarah yang penting, bagaiman sebuah dialog budaya dapat dilaksanakan dengan mulus. Dialog inilah yang terputus dan mengalami kemacetan pada kehidupan bangsa paska Proklamasi Kemerdekaan.

Modal-modal kebudayaan kita yang kekuatannya bersumber pada budaya-budaya-lokal, mengalami kemacetan untuk bertumbuh, berekspresi, berbuka diri, menyatakan bahwa aku ada, lantaran matinya dialog. Maka impian untuk membangun sosok kebudayaan nasional sebagai daya dan upaya bersama berdasar modal-modal budaya lokal tadi untuk menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi, mengalami kelumpuhan.

Kekuasaan demi kekuasaan jatuh bangun, tapi yang berganti hanya kostum, substansi kebudayaan sebagai modal dan kekuatan bangsa tetap berada dalam perangkap kemacetan dialogis. Modal-modal lokal yang diluar kelemahan-kelemahannya terdapat saripati-saripati kearifan seperti ketulusan, toleransi, rasa senasib sepenanggungan, empati (keterbukaan menerima orang lain), tepo-seliro (Jawa) atau Sipakatau (Bugis-Makassar, dan lain-lain), ikut-ikutan terbunuh.

Akibatnya, kekuasaan demi kekuasaan yang silih berganti justru mengacu kepada sampah dari sisa-sisa budaya feodal-kolonial, yang mempersonifikasikan diri pribadi sebagai menyatu dengan kekuasaan. Sentralisme dan otoriteranisme tampil dominan; dan kebudayaan nasional yang dibayangkan justru terejawantah sebagai budaya pembenaran terhadap eksistensi kekuasaan yang sedang memerintah, sambil melaksanakan politik-kebudayaan dalam jiwa dan format penyeragaman.

Hal inilah yang terus berlangsung selama sejarah bangsa merdeka ini; sampai pada saat reformasi dicanangkan yang melahirkan kebijakan politik baru dalam format kebebasan dan demokrasi. Kalau tadinya kekuasaan politik sentralistik membungkam modal-modal budaya lokal, maka era reformasi yang desentralistik melahirkan budaya kekuasaan yang menafsirkan otonomi secara mekanistik-reduksionis-yang melaksanakan otonomi semata berdasar pembagian kekuasaan yang melahirkan fasis-fasis lokal. Akibatnya terjerumus lagi modal-modal budaya lokal kita dalam ketakberdayaan-baru akibat tekanan-tekanan para fasis dengan kebijakan-kebijakan politik lokal yang memacetkan daya-daya kreativitas.

Yang terjadi pada akhirnya adalah hidupnya kembali fragmatisme politik antar elit-elit lokal yang orientasinya pada urusan kepentingan-kepentingan sempit, golongan dan kelompok. Masyarakat akar-rumput lagi-lagi mengalami rasa tak terbela, sehingga mereka terperangkap dalam tekanan psikologis dan rasa tak punya tetua atau pemimpin yang mengayomi. Akumulasi dari tekanan-tekanan, menimbulkan sikap mudah curiga, dan karena itu mudah terpancing (dengan atau tanpa pemicu dari provokator) untuk terjun ke gelanggang kekerasan.

Kebudayaan disini lagi-lagi terlontar ke posisi sebagai pecundang yang tak mendapat tempat yang pas dan leluasa dalam proses pengelolaan negara dan bangsa. Kebudayaan lalu menjadi urusan dan lain-lain dalam skala-skala-prioritas kebijakan negara dalam pengelolaan pembangunan. Kebudayaan lalu hanya diidentifikasikan dengan kesenian-kesenian klenengan yang berbau barang jualan.

Padahal pasal 32 UUD 1945, mengandung perintah substansial, yaitu pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Karena dasarnya, memang kebudayaan hanya dinilai sebagai pencundang, maka kata memajukan dalam perintah UU itu, diterima dan dilaksanakan ibarat mendorong-dorong-maju sebuah benda mati. Padahal kebudayaan seperti disebutkan di atas, adalah daya-daya dan upaya suatu masyarakat untuk menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi.

Krisis Indonesia yang dengan berbusa-busa, orang bilang sebagai krisis multi dimensi, pada hakekatnya adalah krisis kebudayaan. Artinya kebudayaan sebagai kekuatan dalam menjawab tantangan inilah yang mengalami krisis mendasar dan ke-takber-dayaan. Artinya lagi para jagoan politik, ekonomi, keamanan, dan lain-lain boleh muntah-darah mencari solusi bagaiman bangsa ini jangan sampai masuk-jurang, tapi kalau daya-daya- kebudayaan tak diberi peran sebagaimana kodratnya (sebagai daya- masyarakat dalam menjawab tantangan), maka tidak tahulah kita kapan saat jurang itu menelan kita.

Pemberdayaan kebudayaan, karena itu, perlu segera ditata, dire-interpretasi, direposisi, untuk menemukan kembali saripati kerarifan- kearifan dan kreativitasnya, yang bertebaran dalam modal-modal budaya lokal kita.

Keberagaman modal-modal budaya-lokal kita yang pernah begitu sentral peranannya dalam menelorkan karya-besar bangsa ditahun 1928, perlu kembali ditemukan benang-merah-semangatnya yang tak lain adalah: sikap dan perilaku tulus, jujur, toleran, rasa-senasib-sepenanggungan, kesiapan berkorban, tepo-seliro (Jawa) dan Sipakatau (Bugis-Makassar), serta kearifan-kearifan lokal lainnya yang senada.

Setiap satu sosok budaya-lokal yang mencapai tingkat pengondisian untuk menggapai keparipurnaan jati-dirinya, adalah sosok budaya yang tak berhenti di dalam dan demi dirinya. Melainkan budaya yang berjati diri paripurna inilah yang diharapkan mampu membuka diri bagi budaya-budaya lokal lainnya. Hanya budaya yang matang-jati-dirinya, mampu membuka dialog dalam arti kontak-budaya dalam kesederajatan yang kreatif. Dari sinilah kebudayaan nasional terbangun dalam posisi percaya diri untuk berdialog dengan budaya-budaya global.

Karena itu Otonomi Daerah bukan semata hasil dari suatu kebijakan politik dan ekonomi, melainkan Otonomi Daerah tersebut harus ditempatkan dalam posisi sebagai proyek-kebudayaan. Sumber-sumber kearifan dari budaya-budaya lama (sebagai modal-modal budaya kita) menjadi salah satu sumber terpenting dari inspirasi bangsa ini untuk menemukan yang baru dalam yang tua (Discover the New in the Old).

Kebudayaan baru Indonesia yang bertranspormasi dari budaya feodal- kolonial ke arah suatu kebudayaan baru yang mampu berdialog dengan budaya-global, ditandai oleh kemampuan kita membangun budaya baru sebagai hasil inspirasi dan pergulatan kreatif dengan kearifan-kearifan lama.

Ambil misalnya salah satu contoh kearifan-lama budaya lokal Bugis-Makassar, yang berkaitan dengan proses mengolah orang menjadi manusia. Di dalam khasanah Lontara Bugis-Makassar disebutkan adanya empat tahap dalam proses menjadi manusia, yaitu:

  1. Se’da atau bunyi
  2. Ada atau kata
  3. Gau’ atau tindakan
  4. Tau atau manusia

Pada tingkat pertama adalah alam atau prabudaya, yang pada tingkat berikutnya manusia mulai mengolah kebudayaannya, selanjutnya manusia dinilai dari sikap-perilakunya sebagai pengejewantahan dari kebudayaannya. Proses tiga tingkat inilah yang mengondisikan seseorang dalam suatu keparipurnaan jati-diri sebagai Manusia.

Dalam tahapan proses dimana seseorang atau kelompok orang melaksanakan hak dan kewajibannya ditandai berlakunya aturan Siri dan Pacce, yaitu disatu sisi penegakan harkat, kehormatan, dan harga-diri, sementera disisi lain adalah penegakan sikap toleran, kasih dan cinta. Jadi langkah ke arah menjadi Manusia paripurna, tidak dikenal adanya penghalalan cara dalam proses demi mencapai tujuan. Proses itu sendiri substantif sifatnya sebagaimana substantifnya tujuan menjadi Manusia.

Dari tahapan-tahapan untuk menjadi berstatus Manusia inilah, dikaji dan dinilai, apakah seseorang pantas atau tidak untuk menjadi Pemimpin. Hanya pemimpin yang matang seperti inilah yang diyakini bisa memimpin dan mengolah kekuasaan secara jujur (Lempu, Bugis), Cerdas (Acca, Bugis), Tegas (Getteng, Bugis), Berani tapi bijak (Warami, Bugis).

Kearifan-kearifan Bugis-Makassar masa-lalu inilah yang melahirkan pemimpin-pemimpin yang berani, cerdas, jujur, sehingga mampu membuka-diri bagi tumbuhnya Dialog dengan Dunia Luar. Lahirlah dari budaya terbuka yang dialogis ini pelaut-pelaut ulung yang tidak saja mampu menciptakan perahu-perahu Pinisi yang melanglang buana dalam perdagangan antar benua, tapi juga tumbuh dalam ilmu-perang-laut (bertahun-tahun perang laut pecah antara pasukan Hasanuddin melawan Laksamana Belanda, Speelman).

Jati diri Tau atau Manusia dikembangkan menjadi budaya-menerima-orang-lain atau Sipakatau (Saling memanusiakan), sehingga manusia Bugis-Makassar diterima di Afrika-Selatan untuk mengembangkan komunitasnya. Lalu beranak-pinak dengan penduduk setempat, disepanjang pesisir tanah Malaysia, bahkan ada diantara mereka yang oleh penduduk setempat diterima sebagai punggawa atau pemimpin.

Catatan sekilas tentang kearifan-kearifan lokal orang Bugis-Makassar masa-lalu tersebut sekedar sebagai contoh diantar begitu banyak modal-modal budaya kita diseluruh pelosok nusantara Discover the New in the Old, dalam arti dari dalam khasanah budaya lama kita dapat secara kreatif menemukan yang baru, dalam upaya kita membangun kebudayaan nasional demi menjawab tantangan-tantangan zaman.

Sekedar catatan kecil dari penuturan ala kadarnya ini, adalah sebagai berikut:

  1. Keragaman budaya kita perlu diangkat kembali melalui re- interpretasi, reposisi dan penemuan kembali kearifan-kearifan kreatif lokal dalam menunjang sosok kebudayaan nasional.
  2. Pemberdayaan modal-modal budaya lokal kearah pencapaian kondisi jati diri, menimbulkan kepercayaan diri untuk membuka dialog atau kontak budaya dalam keragaman, sehingga dapat dicapai saling pengertian, saling menghargai, tidak saja untuk menghindari konflik dan kekerasan, tapi juga memotivasi diri bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  3. Atas perintah UUD 1945 pasal 32, yaitu Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia, maka perlu adanya politik (atau kebijakan) kebudayaan yang menempatkan kebudayaan dalam kodratnya sebagai upaya masyarakat dalam menjawab tantangan hidup yang dihadapinya.
  4. Supaya kebudayaan Indonesia bisa tampil berperan secara strategis dalam upaya membebaskan bangsa ini dari kemelut krisis yang multi-dimensi, maka perlu ada kemauan politik pemerintah serta komitmen seluruh masyarakat untuk menjadikan kebudayaan sebagai gerakan nasional.

Sekian

Bukittinggi, 20 Oktober 2003

Rahman Arge

Dikutif dari: http://www.kongresbud.budpar.go.id/2003/rahman_arge-1.htm

Diedit oleh: Chenk Benk

Tentang Chenk Benk

Sejarah adalah masa lalu, tapi sejarah selalu memberikan pilihan-pilihan untuk memecahkan masalah-masalah kontemporer sehingga senantiasa abadi untuk dipelajari. Memahami sejarah, sama pentingnya memahami diri sendiri.
Catatan ini telah ditulis dalam budaya lokal, local wisdom, raja bone dan di-tag dengan , , , , . Penunjuk permalink.

Satu Respon untuk DIALOG MODAL-MODAL BUDAYA KITA

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s